Ilustrasi IRT di Penajam ditangkap polisi diduga terlibat peredaran narkoba. (Foto: Ist)

Kemudian personel Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Babulu langsung menuju rumah EM di Desa Api-Api, Kecamatan Waru, dan mendapati istri EM yakni MS sedang berada di rumah.

MS menunjukkan tas kain bermotif daun warna hijau yang berisikan enam paket sabu-sabu kepada polisi saat melakukan penggeledahan.

Dalam tas juga ada uang tunai Rp3.550.000 dengan pecahan Rp100.000 dan Rp 50.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu-sabu, serta telepon genggam dan plastik pembungkus.

Kepada polisi, MS mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik suaminya EM.

Hendrik mengatakan, MS juga terkadang menjualkan sabu-sabu tersebut apabila suaminya tidak di rumah.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network