Kemudian personel Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Babulu langsung menuju rumah EM di Desa Api-Api, Kecamatan Waru, dan mendapati istri EM yakni MS sedang berada di rumah.
MS menunjukkan tas kain bermotif daun warna hijau yang berisikan enam paket sabu-sabu kepada polisi saat melakukan penggeledahan.
Dalam tas juga ada uang tunai Rp3.550.000 dengan pecahan Rp100.000 dan Rp 50.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu-sabu, serta telepon genggam dan plastik pembungkus.
Kepada polisi, MS mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik suaminya EM.
Hendrik mengatakan, MS juga terkadang menjualkan sabu-sabu tersebut apabila suaminya tidak di rumah.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait