PENAJAM, iNews.id - MS (42), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), ditangkap polisi. Ia ditangkap diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Diketahui, MS kerap menjualkan sabu jika suaminya EM tidak ada di rumah. Saat ini, polisi tengah memburu suaminya.
"MS diringkus hasil dari pengembangan penangkapan AA (26)," kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan di Penajam, Rabu (30/11/2022).
Hendrik mengatakan, AA ditangkap pihaknya di halaman depan rumah kontrakannya di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu pada Kamis, (24/11/2022) lalu.
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,6 gram didapatkan AA dari pria warga Desa Api-Api, Kecamatan Waru berinisial EM.
EM pada saat penangkapan AA berada dalam rumah kontrakan. Namun, ia berhasil melarikan diri melalui pintu dapur rumah kontrakan dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kemudian personel Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Babulu langsung menuju rumah EM di Desa Api-Api, Kecamatan Waru, dan mendapati istri EM yakni MS sedang berada di rumah.
MS menunjukkan tas kain bermotif daun warna hijau yang berisikan enam paket sabu-sabu kepada polisi saat melakukan penggeledahan.
Dalam tas juga ada uang tunai Rp3.550.000 dengan pecahan Rp100.000 dan Rp 50.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu-sabu, serta telepon genggam dan plastik pembungkus.
Kepada polisi, MS mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik suaminya EM.
Hendrik mengatakan, MS juga terkadang menjualkan sabu-sabu tersebut apabila suaminya tidak di rumah.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait