PENAJAM, iNews.id - MS (42), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), ditangkap polisi. Ia ditangkap diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Diketahui, MS kerap menjualkan sabu jika suaminya EM tidak ada di rumah. Saat ini, polisi tengah memburu suaminya.
"MS diringkus hasil dari pengembangan penangkapan AA (26)," kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan di Penajam, Rabu (30/11/2022).
Hendrik mengatakan, AA ditangkap pihaknya di halaman depan rumah kontrakannya di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu pada Kamis, (24/11/2022) lalu.
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,6 gram didapatkan AA dari pria warga Desa Api-Api, Kecamatan Waru berinisial EM.
EM pada saat penangkapan AA berada dalam rumah kontrakan. Namun, ia berhasil melarikan diri melalui pintu dapur rumah kontrakan dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait