Polisi menetapkan dua orang tersangak terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. (Foto: Antara/Ist)

BALIKPAPAN, iNews.id - Sebanyak 14 orang yang melakukan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi. Dua dari 14 pelaku yang ditangkap telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Direktur Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono menceritakan penangkapan ke-14 orang pelaku tersebut.
 
Dia mengatakan, penangkapan berawal pihaknya mendapat laporan dari warga melalui hotline adanya akivitas tambang ilegal.

Mendapat laporan itu, sambungnya, pihaknya langsung bergerak ke lokasi tambang tersebut dan berhasil menangkap 14 orang. 

Setelah dilakukan serangkain pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni berinisial YP dan DA.

"Dari aduan warga melalui hotline Polda Kaltim terkait aktivitas tambang ilegal, petugas kami berhasil mengamankan 14 orang dan dua orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Rabu (14/12/2022).


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network