Polisi mengamankan 14 orang terkait kasus tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Dua dari 14 orang yang ditangkap ditetapkan polisi sebagai tersangka. (Foto: ilustrasi tambang ilegal/Ist)

BALIKPAPAN, iNews.id - Polisi mengamankan 14 orang terkait kasus tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Dua dari 14 orang yang ditangkap ditetapkan polisi sebagai tersangka, mereka yakni berinisial YP dan DA.

Direktur Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengatakan, dua orang yang diterapkan sebagai tersangka itu memilik peran berbeda, YP selaku pengawas dan DA selaku pemilik modal.

Dia mengatakan, Kedua tersangka warga Samarinda itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum.

"Mereka diduga melakukan penambangan pada lahan seluas lima hektare dan tidak memilik izin," katanya, Rabu (14/12/2022). 

Dari aduan hotline

Penangkapan ini, kata dia, berawal pihaknya mendapat laporan dari warga melalui hotline adanya akivitas tambang ilegal.

Setelah mendapat laporan itu, pihaknya langsung bergerak ke lokasi tambang tersebut dan berhasil menangkap 14 orang.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network