BALIKPAPAN, iNews.id - Polisi mengamankan 14 orang terkait kasus tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Dua dari 14 orang yang ditangkap ditetapkan polisi sebagai tersangka, mereka yakni berinisial YP dan DA.
Direktur Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengatakan, dua orang yang diterapkan sebagai tersangka itu memilik peran berbeda, YP selaku pengawas dan DA selaku pemilik modal.
Dia mengatakan, Kedua tersangka warga Samarinda itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum.
"Mereka diduga melakukan penambangan pada lahan seluas lima hektare dan tidak memilik izin," katanya, Rabu (14/12/2022).
Dari aduan hotline
Penangkapan ini, kata dia, berawal pihaknya mendapat laporan dari warga melalui hotline adanya akivitas tambang ilegal.
Setelah mendapat laporan itu, pihaknya langsung bergerak ke lokasi tambang tersebut dan berhasil menangkap 14 orang.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait