Polisi menetapkan dua orang tersangak terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. (Foto: Antara/Ist)

Masih kata Indra, dua orang yang diterapkan sebagai tersangka itu memilik peran berbeda, YP selaku pengawas dan DA selaku pemilik modal.

"Mereka diduga melakukan penambangan pada lahan seluas lima hektare dan tidak memilik izin," ungkapnya.

Kedua tersangka warga Samarinda itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti di antaranya tiga ekskavator, tiga dozer, enam dump truck, 5.000 metrik ton tumpukan batu bara, 1.000 metrik ton tumpukan batu bara di tempat lain, dan 1.000 metrik ton batu bara sudah dimuat di kapal tongkang.

Dia menambahkan, barang bukti dari kasus pertambangan ilegal ini nantinya bakal dilelang untuk membantu pemasukan keuangan negara.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network