Sebagai upaya percepatan penurunan stunting, sambungnya, melalui rilis yang dikirim Humas Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Pemkab Kubar telah menerbitkan Surat Keputusan Tim Percepatan Penurunan Stunting (SK TPPS).
Bupati Kubar, katanya, telah menerbitkan SK TPPS Kabupaten Kutai Barat, kemudian 16 camat menerbitkan SK TPPS Kecamatan, 190 petinggi (kepala desa) menerbitkan SK TPPS Kampung, dan 4 lurah menerbitkan SK TPPS Kelurahan.
"Saat ini juga telah terbentuk Tim Pendamping Keluarga (TPK). Setiap TPK terdiri atas tiga orang kader yang terdiri dari bidan desa, kader KB, dan kader PKK," imbuhnya.
Selain itu, Pemkab Kubar juga melakukan pendampingan bagi Bina Keluarga, Dapur Sehat Anti Stunting (Dahsat), pengadaan Kit Siap Nikah Anti Stunting, dan bantuan pulsa Rp100 ribu per bulan setiap orang untuk tim pendamping keluarga.(*)
Editor : Febrian Putra
Artikel Terkait