Sebelumnya, pelaku pun telah diintai. Saat berada di depan sebuah rumah di Berbas Pantai, dia langsung diamankan. Polisi menemukan 18 poket sabu seberat 21,47 gram. Satu poket ditemukan di kantong celana dan sisanya 17 poket di dalam helm.
“Kurir, antar sabu ke Berbas Pantai,” ujarnya.
Pria ini baru bebas beberapa bulan yang lalu dengan kasus yang sama, narkoba. Kini, FAS kembali dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait