Baru 1 Bulan Bebas, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus Narkoba

BONTANG, iNews.id  – Pria berinisial FAS (33) kembali ditangkap Polres Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) kasus kepemilikan 18 paket sabu. FAS baru bebas satu bulan dari kasus serupa.

FAS merupakan warga kelurahan Api-Api. Dia ditangkap pada Jumat (3/3/2023) malam saat mengantar sabu ke Berbas Pantai.

“Penangkapan dilakukan atas laporan dari masyarakat,” ucap Kapolsek Bontang Selatan AKP Abdul Khoiri dikutip dari portal resmi Polda Kaltim, Minggu (5/3/2023).

Sebelumnya,  pelaku pun telah diintai. Saat berada di depan sebuah rumah di Berbas Pantai, dia langsung diamankan. Polisi menemukan 18 poket sabu seberat 21,47 gram. Satu poket ditemukan di kantong celana dan sisanya 17 poket di dalam helm.

“Kurir, antar sabu ke Berbas Pantai,” ujarnya.

Pria ini baru bebas beberapa bulan yang lalu dengan kasus yang sama, narkoba. Kini, FAS kembali dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network