"Saat ini, pelaku sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan penyidik terkait perbuatannya," kata Kasat.
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Sigit Dzakwan)
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait