KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Seorang ayah memperkosa anak tiri yang masih berusia 12 tahun. Peristiwa ini terjadi di di sebuah perumahan salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah.
Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani mengatakan, pelaku pemerkosaan yakni berinisial AH (39) yang dilaporkan istrinya sekaligus ibu korban. Dia ditangkap polisi tanpa perlawanan untuk diperiksa.
“Pengakuan pelaku, dia memperkosa anak tirinya dua kali. Namun baru diketahui ibu korban pada Selasa lalu yang langsung melapor," ujar Dhani, Rabu (26/1/2022).
Menurutnya, ibu korban tak terima dengan perbuatan bejat suaminya. Dia lalu menempuh jalur hukum atas dugaan pencabulan tersebut.
"Saat ini, pelaku sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan penyidik terkait perbuatannya," kata Kasat.
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Sigit Dzakwan)
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait