Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli dalam keterangan pers kasus kosmetik ilegal, Selasa (24/5/2022). (Foto: ANTARA)

Ary mengatakan, pengungkapan kosmetik ilegal ini berawal dari laporan masyarakat. Beberapa konsumen kosmetik tersebut mengalami iritasi kulit. Mereka kemudian melaporkan kosmetik tersebut ke polisi.

"Hasil pengembangan ada di beberapa titik yaitu di Tengarong, Samarinda, Bontang, Balikpapan, Sanga-Sanga, bahkan sampai ke sulawesi," tuturnya.

DM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network