Ary mengatakan, pengungkapan kosmetik ilegal ini berawal dari laporan masyarakat. Beberapa konsumen kosmetik tersebut mengalami iritasi kulit. Mereka kemudian melaporkan kosmetik tersebut ke polisi.
"Hasil pengembangan ada di beberapa titik yaitu di Tengarong, Samarinda, Bontang, Balikpapan, Sanga-Sanga, bahkan sampai ke sulawesi," tuturnya.
DM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait