Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli dalam keterangan pers kasus kosmetik ilegal, Selasa (24/5/2022). (Foto: ANTARA)

SAMARINDA, iNews.id - Polresta Samarinda mengungkap penjualan kosmetik ilegal dengan merek HB Racik Inces. Kosmetik tersebut tak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Barang tersebut belum sesuai dengan standar kesehatan atau memiliki izin dari BPOM," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli di Samarinda, Selasa (24/5/2022).

Dalam pengungkapan ini, Polresta Samarinda mengamankan satu orang perempuan yakni DM (28) di rumahnya di Kelurahan Sempaja. DM adalah orang yang membuat kosmetik tersebut dan menjualnya melalui media sosial dan reseller.

"Modusnya yang bersangkutan membuat suatu produk kecantikan dengan cara meracik beberapa bahan yang dibeli kemudian diberi merek dan diperjualbelikan," ujar Ary.

Ary mengatakan, pengungkapan kosmetik ilegal ini berawal dari laporan masyarakat. Beberapa konsumen kosmetik tersebut mengalami iritasi kulit. Mereka kemudian melaporkan kosmetik tersebut ke polisi.

"Hasil pengembangan ada di beberapa titik yaitu di Tengarong, Samarinda, Bontang, Balikpapan, Sanga-Sanga, bahkan sampai ke sulawesi," tuturnya.

DM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network