Selain mengamankan daging yang tidak dilengkapi dokumen seperti sertifikat kesehatan, petugas juga mengamankan keranjang, sosis, lumpia, nuget, bebola, brokoli dan kembang kol.
Saat ini, Polairud Polda Kaltara masih melakukan pengembangan dan mengejar satu tersangka lain berinisial AP yang diduga sebagai pemilik daging dan sejumlah produk olahan ini.
"Para tersangka dikenakan tindak pidana Karantina sesuai Pasal 86 huruf a jo Pasal 33 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) RI No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait