Tikam Ipar dengan Badik, Pria di Bontang Ditangkap Polisi
Rabu, 15 Maret 2023 - 11:20:00 WIB

Dia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 7 Februari 2023 pukul 06.30 Wita. Pertikaian terjadi akibat adanya masalah keluarga.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
“Maksimal penjara lima tahun,” tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi