get app
inews
Aa Text
Read Next : Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Masjid Pangkep, Sempat Dibawa 7 OTK

Terekam CCTV, Perempuan Sembunyikan Barang Curian dalam Rok di Minimarket

Kamis, 04 Agustus 2022 - 13:03:00 WIB
Terekam CCTV, Perempuan Sembunyikan Barang Curian dalam Rok di Minimarket
Polres Berau saat ekspos kasus pencurian dalam minimarket. (Foto : iNews/Zuhrie)

Selain mengamankan dua tersangka, sejumlah barang bukti berupa sembako turut disita.

"Nilainya barang curian mencapai Rp15 juta. Mereka beraksi di 8 TKP di Berau. Barangnya lalu dibawa ke Balikpapan untuk dijual kembali," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut