Tak Terima Ditegur, Jukir di Samarinda Pukul dan Ancam Warga dengan Celurit
Kamis, 02 Maret 2023 - 10:44:00 WIB

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolresta Samarinda.
Atas perbuatannya, SB disangkakan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi