Tabrak Pemotor hingga Tewas di Turunan Rapak Balikpapan, Sopir Truk Tronton Jadi Tersangka
BALIKPAPAN, iNews.id - Polisi menetapkan sopir truk tronton pengangkut kontainer, Taufik Nugroho (36), sebagai tersangka. Dia dinilai lalai hingga menyebabkan tewasnya pemotor yang tertabrak truknya saat rem blong di turunan Jalan Soekarno-Hatta, Muara Rapak, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (24/5/2023).
Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, mengatakan penetapan tersangka ini usai polisi memeriksa yang bersangkutan sejak diamankan pada Rabu malam. Diketahui, Nugroho mengantongi SIM A, padahal seharusnya dia memiliki SIM B2 Umum sebagai syarat untuk mengemudikan truk dengan roda 10 tersebut.
"Karena itu, tidak mengherankan bila polisi juga menemukan bukti kecelakaan terjadi karena truk kehilangan sistem pengereman alias rem blong saat memasuki turunan Rapak," ujar Ropiyani, Kamis (25/5/2023).
Peristiwa bermula ketika truk tronton berangkat dari terminal peti kemas Kariangau atau Kaltim Kariangau Terminal (KKT), Balikpapan Utara, menuju Kampung Baru, Balikpapan Barat, lewat Jalan Soekarno-Hatta.
Menjelang turunan Rapak dengan kemiringan sekitar 25 derajat, minyak rem truk bocor. Meski Nugroho telah menginjak pedal rem hingga habis, roda truk tak berhenti berputar.
Saat truk tak bisa dikendalikan, di depannya ada motor Yamaha Jupiter MX KT 2238 ZC yang dikendarai Ardie (47). Dalam sekejap motor beserta pengendara tertabrak kendaraan berbobot puluhan ton tersebut, dan remuk terlindas roda.
Ardie, warga Jalan Borobudur yang tak jauh dari Bundaran Rapak itu, tewas di tempat.
Nugroho masih berjuang menghentikan truknya dengan banting setir ke kanan dan menabrak pembatas jalan. Namun masih belum berhenti.
"Truk tronton itu masih terus meluncur hingga menabrak pagar jalan di depan ruko yang menghadap turunan Rapat tersebut," kata Ropiyani.
Saat jenazah Ardie dibawa ke RS Kanujoso Djatiwibowo, Nugroho diamankan Polsek Balikpapan Utara dan segera dibawa ke Mapolresta Balikpapan di Klandasan.
Nugroho dijerat pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Barang, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp10 juta. Dia dianggap lalai dan karena kelalaiannya itu menyebabkan nyawa orang lain melayang.
Peristiwa kecelakaan di turunan Rapak Balikpapan yang persis berada di lampu lalu lintas di persimpangan lima ruas jalan itu sudah sering terjadi dan menyebabkan puluhan korban jiwa dan luka-luka.
Pihak terkait telah melakukan langkah-langkah untuk mengurangi banyak korban, yakni dengan melebarkan ruas jalan dan membuat dinding beton di samping jalan sebagai tempat darurat apabila ada kendaraan berukuran besar yang mengalami kesulitan pengereman.
Editor: Rizky Agustian