get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger! Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas Membusuk dalam Mobil di Bypass Juanda

Sopir Taksi Online di Samarinda Dibegal Penumpang, Luka-Luka Diserang Pakai 2 Pisau

Jumat, 27 Mei 2022 - 19:54:00 WIB
Sopir Taksi Online di Samarinda Dibegal Penumpang, Luka-Luka Diserang Pakai 2 Pisau
Pemuda pelaku begal sopir taksi online di Kota Samarinda saat diperiksa polisi. (Foto: Humas Polri)

SAMARINDA, iNews.id - Sopir taksi online berinisial MS (57) menjadi korban begal di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Tubuhnya luka-luka diserang pelaku dengan menggunakan dua pisau dari arah belakang dengan berpura-pura menjadi penumpang.

Kendati terluka, pelaku selamat dan meminta tolong ke masyarakat yang kemudian menangkap pelaku begal tersebut. Identitas pelaku diketahui berinisial AA (22) pemuda asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Selanjutnya pelaku diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsekta Sungai Kunjang.

Kapolsekta Sungai Kunjang Kompol Made Anwara mengatakan, kronologi bermula saat pelaku memesan taksi online melalui aplikasi dari wilayah Kecamatan Samarinda Ulu menuju Sungai Kunjang.

Pelaku awalnya lebih dulu datang memarkir motornya di masjid yang berada di Jalan Juanda, Perum BAP Kelurahan Air putih sebagai tempat penjemputan lalu memesan taksi online.

Korban datang menjemput pelaku dan mengantar sesuai petunjuk yang diberikan ke Jalan Kahoi 10, Sungai Kunjang. Saat dekat lokasi tujuan tepatnya di jalan sepi dekat lapangan bulu tangkis, pelaku secara tiba tiba menyerang korban dari arah belakang menggunakan sajam yang telah dipersiapkan.

"Korban mengalami luka dan menyadari akan dirampok. Dia langsung teriak-teriak rampok berkali-kali sehingga pelaku panik dan keluar dari mobil selanjutnya kabur ke arah Pasar Kedondong," ujarnya, Kamis (26/5/2022). 

Mengetahui ada orang dikejar sambil diteriaki rampok, saksi yang kebetulan bersama anggota Polsek Sungai Kunjang di belakang pasar langsung menangkap pelaku bersama warga.

Hasil pemerikaan, motif pelaku yang seorang pengangguran karena ekonomi. Sementara korban langsung dilarikan warga ke rumah sakit.

"Akibat kejadian ini korban terluka dan masih dirawat di Rumah Sakit Hermina. Korban mengalami luka sayatan di leher dan tangan serta tikaman di bahu akibat sajam jenis pisau milik pelaku,” katanya.

Dalam kasus ini, Polsekta Sungai Kunjang mengamankan satu unit kendaraan roda empat dan satu Roda dua. Kemudian satu pisau dapur dan sebuah pisau lipat serta barang-barang milik korban lainnya.

"Atas perbuatannya, pelaku AA dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," ucap Kapolsek.

Kapolresta Kombes Pol Ary Fadli mengapresiasi kerja cepat tim Antibandit Satreskrim Polsekta Sungai Kunjang. Sebab dengan sigap dan kecepatan mendatangi TKP dan mengamankan pelaku. Kasus tersebut kini sudah dalam penanganan polisi.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut