Simpan Pipet Kaca dan Plastik Bekas Sabu, Oknum Satpol PP Balikpapan Ditangkap Polisi
Rabu, 14 Desember 2022 - 17:55:00 WIB

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dari tangan mereka petugas juga mengamankan barang bukti berupa alat isap atau bong.
Atas perbuatannya, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi