Simpan Pipet Kaca dan Plastik Bekas Sabu, Oknum Satpol PP Balikpapan Ditangkap Polisi

BALIKPAPAN, iNews.id - Seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial AS ditangkap polisi. Ia ditangkap karena menyimpan pipet kaca dan plastik bekas sabu.
Selain mengamankan oknum Satpol PP Balikpapan tersebut, polisi juga menangkap rekannya yakni MS.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda mengatakan, awalnya petugas menangkap MS saat akan membeli narkoba di Baru Ulu Balikpapan Barat.
Tak berselang lama, sambungnya, pihaknya juga menangkap oknum Satpol PP tersebut.
"AS turut diproses secara hukum karena positif mengonsumsi sabu-sabu bahkan dari dalam sepeda motornya ditemukan tas kecil berisi pipet kaca dan plastik bebas pembungkus narkoba," katanya, Rabu (14/12/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku lalu digelandang ke Mako Polresta Balikpapan.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dari tangan mereka petugas juga mengamankan barang bukti berupa alat isap atau bong.
Atas perbuatannya, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi