get app
inews
Aa Text
Read Next : Duh! 15 Tahanan Polsek Samarinda Kabur Jebol Kloset dan Dinding Kamar Mandi

Siap-siap, Berkendara Sambil Merokok di Samarinda Bakal Ditilang

Jumat, 05 Mei 2023 - 17:24:00 WIB
Siap-siap, Berkendara Sambil Merokok di Samarinda Bakal Ditilang
Ilustrasi surat tilang elektronik. (Foto: Istimewa)

SAMARINDA, iNews.id - Satlantas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda bakal menilang pengguna jalan yang kedapatan berkendara sambil merokok. Tilang dilakukan karena tindakan tersebut dinilai mengakibatkan pengendara tak berkonsentrasi.

"Berdasarkan regulasi lalu lintas, tentu akan dikenai sanksi penilangan,” kata Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo, Jumat (5/5/2023).

Creato Sonitehe Gulo mengatakan, merokok bersamaan dengan aktivitas mengemudi dilarang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (1).

Ketentuan ini mengatur pasal bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Pada pasal itu, kata dia, memang tak diurai cara jelas mengenai larangan merokok. Akan tetapi, merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi kala mengemudi.

Pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat oleh Pasal 283 dengan ancaman kurungan 3 bulan dan denda hingga Rp750.000.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00," ujar Gulo.

Selain itu, katanya, aktivitas merokok berdampak pada lingkungan sekitar, seperti abu rokok yang berterbangan ke mana-mana. Hal itu bisa saja menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut