Kirim Pesan Ancam Mantan Istri Lewat WA, Pria di Samarinda Terancam 4 Tahun Penjara

SAMARINDA, iNews.id – Seorang pria berinisial AHN (29) warga Kota Samarinda, Kalimantan Timur harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap usai dilaporkan mantan istri lantaran mengirim pesan berisi ancaman melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam pesan WA yang dikirimnya, AHN tak hanya menulis kata-kata ancaman, tetapi juga menyertakan foto sebilah parang yang membuat korban ketakutan dan langsung melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan mengatakan, korban yang merasa terancam segera meminta perlindungan hukum ke kepolisian.
“Korban yang ketakutan dan merasa terancam kemudian melapor ke Polresta Samarinda untuk mendapatkan perlindungan serta tindakan hukum,” ujar Agus dikutip dari iNews Balikpapan, Rabu (8/10/2025).
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan cepat dan pelacakan terhadap pelaku yang diketahui masih berada di wilayah Samarinda.
Setelah pengintaian, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda akhirnya berhasil menangkap pelaku di Jalan Kadrie Oening, Samarinda Ulu. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Donald Karouw