get app
inews
Aa Text
Read Next : Diresmikan Jokowi, Tol Indrapura-Kisaran Percepat Distribusi Logistik ke Pelosok

Resmi Dilantik, Bambang Susantono-Dhony Rahajoe Akan Pimpin IKN Nusantara Selama 5 Tahun

Kamis, 10 Maret 2022 - 16:17:00 WIB
Resmi Dilantik, Bambang Susantono-Dhony Rahajoe Akan Pimpin IKN Nusantara Selama 5 Tahun
Bambang Susantono-Dhony Rahajoe resmi dilantik sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. (Foto: Raka Dwi)

JAKARTA, iNews.idPresiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Bambang Susantono-Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Istana Negara, Kamis (10/3/2022). Bambang dan Dhony dilantik berdasarkan Keppres No.9 M/2022 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara.

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya. Serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” demikian kutipan pengambilan sumpah yang dibacakan Presiden Jokowi yang diikuti oleh Bambang dan Dhony.

Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe akan memimpin IKN selama lima tahun mendatang dan dapat dipiliih kembali. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam pasal 10 Undang-Undang (UU) No.3/2022 tentang IKN.

“Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama,” demikian bunyi pasal 10 ayat 1 UU IKN.

Selain itu keduanya dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum jabatannya berakhir.

“Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir,” bunyi pasal 10 ayat 2 UU IKN. 

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut