get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

Pria yang Tikam Penjual Obat di Samarinda Ditangkap Polisi

Minggu, 04 Desember 2022 - 12:00:00 WIB
Pria yang Tikam Penjual Obat di Samarinda Ditangkap Polisi
ilustrasi pelaku penganiayaan ditangkap polisi. (foto: Ist)

"Kemudian pelaku mengambil badik hingga melakukan penganiayaan," ujarnya.

Setelah kejadian itu, korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh warga. Namun nahas, nyawanya tak dapat tertolong. korban meninggal dunia akibat mengalami luka pada bagian perut. 

Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut