Polisi Sebut Truk Molen yang Kecelakaan di Turunan Rapak karena Sopir Tidak Injak Rem

Dia mengatakan, sistem pengiriman truk tronton yang dikendarai Alex menggunakan sistem pneumatic atau menggunakan tekanan angin untuk menggerakkan sepatu rem menjepit cakram rem.
Kadangkala rem tidak berfungsi maksimal bila angin dari kompresor keluar di satu titik tertentu (bocor) sehingga sistem kekurangan tekanan untuk menjepit cakram rem dan menghentikan kendaraan.
“Rem berfungsi dengan baik,” tegasnya.
Kesalahan atau human error yang terjadi adalah sopir tidak lantas menginjak rem begitu membanting setir ke kiri. Mengapa demikian, masih didalami oleh kepolisian.
“Karena ini kasusnya kecelakaan, dan pengemudi selaku tersangka meninggal dunia maka kasusnya akan kami hentikan penyidikannya,” ungkapnya.
Dia mengatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
Namun demikian, di sisi lain, polisi menemukan masa berlaku izin kelayakan kendaraan atau KIR dari truk Alex sudah kadaluwarsa selama 1 tahun 4 bulan.
Terakhir truk itu diuji di Bantul, Yogyakarta. Menurut Dirlantas, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan untuk hal tersebut.
Editor: Candra Setia Budi