Polisi Sebut Truk Molen yang Kecelakaan di Turunan Rapak karena Sopir Tidak Injak Rem

BALIKPAPAN ,iNews.id - Truk molen yang terlibat kecelakaan dengan truk molen lainnya di turunan Jalan Soekarno-Hatta, Muara Rapak, Kota Balikpapan, Selasa (27/12/2022) lalu karena human error. Hal itu diungkapakn Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Sonny Irawan.
Diketahui, dalam kecelakaan itu sopir truk yakni Alex Thomas (64) warga Jalan Proklamasi, Manggar, Balikpapan Timur, mengalami luka berat dan kemudian meninggal dunia di RS Kanujoso Djatiwibowo satu jam sesudah kejadian.
“Dalam kejadian itu, pengemudi tidak mengerem sementara sudah memutar setir menghindari tabrakan dengan mobil angkutan kota,” katanya, Rabu (28/12/2022).
Saat membanting kemudinya ke kiri, truk yang dikemudikan Alex justru menabrak dengan pantat truk yang sedang menurunkan muatan beton cair untuk proyek pelebaran di lokasi kejadian.
Saat itu, kabin truk korban langsung menghantam bemper truk yang parkir itu, membuat setir melesak naik ke arah dadanya, sementara kepalanya terayun ke depan membentur setir.
“Kita sudah mengecek system pengereman, hasil sementara diketahui rem berfungsi dengan baik. Tidak ada kebocoran, tidak ada kerusakan, tidak ada udara yang masuk dan lain sebagainya,” jelasnya.
Dia mengatakan, sistem pengiriman truk tronton yang dikendarai Alex menggunakan sistem pneumatic atau menggunakan tekanan angin untuk menggerakkan sepatu rem menjepit cakram rem.
Kadangkala rem tidak berfungsi maksimal bila angin dari kompresor keluar di satu titik tertentu (bocor) sehingga sistem kekurangan tekanan untuk menjepit cakram rem dan menghentikan kendaraan.
“Rem berfungsi dengan baik,” tegasnya.
Kesalahan atau human error yang terjadi adalah sopir tidak lantas menginjak rem begitu membanting setir ke kiri. Mengapa demikian, masih didalami oleh kepolisian.
“Karena ini kasusnya kecelakaan, dan pengemudi selaku tersangka meninggal dunia maka kasusnya akan kami hentikan penyidikannya,” ungkapnya.
Dia mengatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
Namun demikian, di sisi lain, polisi menemukan masa berlaku izin kelayakan kendaraan atau KIR dari truk Alex sudah kadaluwarsa selama 1 tahun 4 bulan.
Terakhir truk itu diuji di Bantul, Yogyakarta. Menurut Dirlantas, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan untuk hal tersebut.
Editor: Candra Setia Budi