Polisi Sebut Narkoba yang Dibawa Wanita Bandar Sabu di Jambi Berasal dari Riau

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menambahkan, sasaran kedua tersangka masih di wilayah Kota Jambi.
LN ini, warga Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, JP warga kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur.
“Dalam aksinya, mereka janjian di pinggir jalan yang telah ditentukan. Sedangkan narkoba yang didapat dari pengakuan tersangka didapat dari seseorang berinisial A," ungkapnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolrestas Jambi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun
Editor: Candra Setia Budi