Polisi Sebut Narkoba yang Dibawa Wanita Bandar Sabu di Jambi Berasal dari Riau

JAMBI, iNews.id - Polisi berhasil menangkap seorang bandar sabu wanita Jambi. Pelaku yakni berinisial LN, ia ditangkap bersama dengan kurirnya yakni JP.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket besar jenis sabu, 13 paket sedang jenis sabu dan 515 butir pil ekstasi.
Kapolreta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, dari pengakuan pelaku bahwa sabu itu berasal dari Riau.
"Sedangkan pengambilan paket yang berisi narkoba, mereka mengambilnya di seputaran terminal Simpang Rimbo. Sedangkan sekitar 300 gram sudah terjual oleh pelaku,” katanya, Selasa (6/12/2022).
Mereka, kata Eko, ditangkap di kawasan Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. LN sebagai bandar dan JP sebagai kurir.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menambahkan, sasaran kedua tersangka masih di wilayah Kota Jambi.
LN ini, warga Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, JP warga kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur.
“Dalam aksinya, mereka janjian di pinggir jalan yang telah ditentukan. Sedangkan narkoba yang didapat dari pengakuan tersangka didapat dari seseorang berinisial A," ungkapnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolrestas Jambi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun
Editor: Candra Setia Budi