Polemik Posisi Duduk Sultan Kutai saat Kunjungan Presiden, Pemprov Kaltim Minta Maaf
Sementara itu, peran Protokol Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam kegiatan tersebut hanya bersifat pendukung koordinasi kewilayahan. Tugasnya terbatas pada pengawalan serta pengaturan tempat duduk Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur.
“Dengan demikian, pengaturan posisi duduk tamu undangan berada di luar kewenangan Protokol Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” demikian bunyi salah satu poin penegasan dalam surat klarifikasi tersebut dikutip dari iNews Kutai, Rabu (14/1/2026).
Pemprov Kaltim berharap klarifikasi ini dapat meluruskan polemik posisi duduk Sultan Kutai yang berkembang di tengah masyarakat dan mencegah kesalahpahaman lebih lanjut. Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati adat, budaya, serta tokoh-tokoh daerah dalam setiap kegiatan kenegaraan.
Editor: Donald Karouw