Polda Kaltim Tangkap Oknum Polisi Diduga Jadi Pemasok Sabu di Balikpapan
Senin, 13 Maret 2023 - 22:53:00 WIB
Polisi juga menyita satu unit mobil dan uang tunai Rp910.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Saat ini, kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki