Pelaku yang Tebas Investor Asal China dengan Mandau Ditangkap
Setelah adu mulut,sambungnya, korban melakukan pemukulan dengan menggunakan kayu. Spontan, kedua tersangka mencabut parangnya dari pinggang jenis mandau menebas ke dua korban.
"Cekcok itu karena ketidakfasihan korban dalam berbahasa Indonesia. Korban menurut saksi-saksi memukul kedua pelaku terlebih dahulu dengan kayu. Tersangka spontan mengambil parang yang ada di pinggangnya kemudian menebas korban," katanya.
Dalam kejadian itu, satu orang tewas dan satu lagi alami luka berat yakni mengalami satu jari manis sebelah kanan putus.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu parang jenis mandau, dan satu parang bungkul.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka sudah mendekam di sel tahanan sementara di Polres Kukar.
"Kedua tersangka H dan A dikenakan Pasal 170 dan Pasal 354 dengan ancaman hukaman 12 tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi