Pelaku Curas Resahkan Warga Bontang Ditangkap Polisi
Dalam aksinya, pelaku membawa kabur beberapa barang yang ada di dalam kafe tersebut.
“Dua buah tabung gas elpiji, dan tiga buah laptop dengan total Rp20 juta dicuri,” ungkapnya.
Korban baru menyadari kafenya dibobol setelah pintunya terbuka, padahal karyawannya tidak ada yang memiliki kunci.
Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp20.430.000.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa tiga buah laptop, ponsel, dan sepeda motor.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Bontang Utara.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 363 ayat (2) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi