Oknum Guru Honorer di Paser Ditangkap karena Diduga Cabuli Murid, Ini Modusnya

Modus yang dilakukan pelaku yakni mengiming-imingi menjanjikan akan memberi nilai yang bagus untuk korban agar menuruti kemauan tersangka.
"Modusnya itu, untuk memenuhi hasrat birahinya," ujarnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih akan mendalami apakah ada korban lain dari pelaku.
"Kami medapatkan informasi ada satu korban lagi namun sudah lulus," ungkapnya.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa miniset biru, dan lembar baju atasan seragam pramuka.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2, UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana yang akan diterima tersangka paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp5 Miliar.
Karena tersangka seorang guru atau pendidik, hukuman bisa diperberat dengan ditambah sepertiga dari ancaman pidana.
Editor: Candra Setia Budi