Kronologi Polisi Tangkap 2 Pria Paruh Baya yang Hendak Edarkan Sabu
KAMPAR, iNews.id - Polisi berhasil menangkap dua pria paruh baya yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu. Kedua pelaku yakni HE (47), dan PC (47).
Kapolsek Tambang Iptu Mardani menceritakan kronologi penangkapan kedua pelaku.
Dia mengatakan, pelaku ditangkap berawal pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Rimbo Panjang.
Mendapat laporan itu. kata dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Saat pelaku HE melintas di Jalan Perwira Dusun II, dengan mengedarai motor Honda Supra X BM 5817 JU warna putih pelaku langsung dicegat.
Saat dilakukan pengeledahan, polisi menemukan barang bukti empat paket sabu kecil, dua plastik ukuran kecil, kaca pirek, dan handphone.
"Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana pelaku," katanya, Jumat (25/11/2022) dikutip dari halaman Humas Polri.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari pelaku MZ alias PC.
Editor: Candra Setia Budi