Kronologi Pemuda di Palangka Raya Tikam Tamu Karaoke dengan Pisau Lipat
Rabu, 08 Februari 2023 - 18:59:00 WIB
Setelah kejadian itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di ruang sel tahanan sementara di Mapolresta Palangka Raya.
"Pelaku MF dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi