get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Lingkar Timur Kuningan Ditangkap, Negara Rugi Rp1,23 Miliar 

KPK Panggil 8 Saksi terkait Kasus Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif

Kamis, 24 Februari 2022 - 12:48:00 WIB
KPK Panggil 8 Saksi terkait Kasus Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif
KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas"ud (AGM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. (Foto : iNews.id/Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan saksi dalam penyidikan kasus yang melibatkan tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Delapan saksi tersebut berasal dari pihak swasta.

Seperti diketahui, Abdul Gafur Mas'ud merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.

"Hari ini, delapan saksi diperiksa untuk tersangka AGM," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/2/2022)

Delapan saksi tersebut Amatdin Tamin selaku Direktur PT Harapan Bersama Pasir Kwarsa dan PT Prima Surya Silica, Siti Audibah selaku Direktur PT Baluminung Makmur Sejahtera, Suwandi Taslim selaku Direktur PT Indoloca Minning Resources, dan Andi Syarifuddin selaku Direktur Utama PT Handaitolan Babussalam Hartisyarifuddin.

Lalu, ada pula Muchtar selaku karyawan/peminjam bendera CV Tahrea Karya Utama, Endang Fitriani dari CV Karya Taka Cont, Andi Munjibal selaku kontraktor CV Jazirah Barokah, dan supir Asdarussalam, yakni Alfin.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi tersebut pada Kamis (13/1/2022). Penerima suap adalah Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH).

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut