Kepala OIKN ke Istana, Laporkan Program 2026–2028 Penyelesaian Kawasan Legislatif Yudikatif

Basuki juga menekankan, pentingnya sinergi yang kuat agar setiap tahap pembangunan dapat terlaksana sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Dia menuturkan, fokus utama saat ini menyelesaikan kawasan legislatif dan yudikatif sebagai bagian dari persiapan menjadikan Nusantara sebagai pusat politik nasional pada 2028.
"Dengan koordinasi erat bersama Kementerian Sekretariat Negara, kami optimis Nusantara dapat dipersiapkan sebagai Ibu Kota Politik Indonesia yang modern, inklusif, dan siap menjalankan sistem pemerintahan yang lengkap pada 2028," katanya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 mengenai Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang resmi diundangkan pada 30 Juni 2025. Dalam regulasi tersebut, IKN ditetapkan sebagai ibu kota politik pada 2028.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” bunyi beleid yang dikutip, Jumat (19/9/2025).
Editor: Kurnia Illahi