get app
inews
Aa Text
Read Next : KPAI Temukan Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Polisi di Magelang, Komisi XIII DPR RI Minta Diusut Tuntas

Kekerasan Perempuan dan Anak di Kaltim Tahun 2021 Capai 450 Kasus

Jumat, 01 April 2022 - 17:01:00 WIB
Kekerasan Perempuan dan Anak di Kaltim Tahun 2021 Capai 450 Kasus
Ilustrasi kekerasan anak. (Foto: iNews/Andi Ebha)

JAKARTA, iNews.id - Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sepanjang 2021 tergolong tinggi. Pasalnya kasus kekerasan perempuan mencapai 450 kasus.

"Berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), dari tahun ke tahun kasusnya cenderung menurun tapi masih tinggi," ujar Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita di Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Dia menyampaikan pada 2019 terjadi 633 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pada 2020 turun menjadi 626 kasus. Lalu tahun 2021 kembali turun menjadi 450 kasus kekerasan.

Dia mengatakan penurunan kasus ini mengindikasikan adanya keberhasilan program perlindungan perempuan yang telah dilaksanakan oleh dinas terkait baik pada tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Namun begitu, dia mengingatkan kasus kekerasan terhadap perempuan semakin beragam seiring kemajuan teknologi, seperti Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Sementara itu, program perlindungan perempuan yang selama ini telah dilaksanakan juga perlu dikaji kembali. Tujuannya adalah agar dapat dioptimalkan program perlindungannya.

"Semua pihak juga perlu fokus pada peningkatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan, termasuk merumuskan kebijakan untuk meningkatkan kualitas layanan bagi korban, guna mewujudkan perlindungan yang lebih efektif dan tepat sasaran," katanya.

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut