Kecanduan Slot, Karyawan Dealer di Balikpapan Gelapkan Uang Rp50 Juta
Jumat, 23 Juni 2023 - 14:54:00 WIB
Selain itu, CE juga menggelapkan uang hasil penjualan satu unit motor secara tunai senilai lebih dari Rp34 juta. Dia berpura-pura menyetor uang ke dalam brankas perusahaan, kemudian difoto dan dilaporkan ke atasan lewat pesan singkat grup.
"Dia hanya pura-pura masukkan uangnya ke brankas. Setelah itu diambil lagi untuk digunakan pribadi," ucap Wempy.
Perbuatan CE membuat perusahaan merugi hingga melaporkan hal itu ke Polresta Balikpapan. "Dari laporan itu kami langsung mengamankan pelaku. Sejauh ini ada lima korban," kata Wempy.
Polisi menetapkan CE sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto