get app
inews
Aa Text
Read Next : Pegawai PT Pos Balikpapan Jadi Korban Perampokan, Kepala Dibacok

Kecanduan Slot, Karyawan Dealer di Balikpapan Gelapkan Uang Rp50 Juta

Jumat, 23 Juni 2023 - 14:54:00 WIB
Kecanduan Slot, Karyawan Dealer di Balikpapan Gelapkan Uang Rp50 Juta
Karyawan dealer motor CE (28) menggelapkan uang perusahaan Rp50 juta untuk main judi online slot. (Foto: Mukmin Azis).

BALIKPAPAN, iNews.id - Kecanduan judi online slot membuat CE (28) menggelapkan uang Rp50 juta di tempatnya bekerja. CE adalah karyawan dealer motor di Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Kerugian perusahaan sekitar Rp 50 juta. Uang digunakan pelaku untuk bermain judi slot dan foya-foya," ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Wempy Ardenta, Jumat (23/6/2023).

CE merupakan warga Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Dia menggelapkan uang penjualan motor di dealer sepanjang Mei hingga Juni 2023. Uang itu yang dia gunakan untuk main slot.

Modus CE menggelapkan uang adalah menjanjikan kepada calon konsumen bisa mengeluarkan unit motor lebih cepat. Syaratnya, harus menyetor uang dengan nominal mulai Rp5 juta hingga Rp7 juta. 

Selain itu, CE juga menggelapkan uang hasil penjualan satu unit motor secara tunai senilai lebih dari Rp34 juta. Dia berpura-pura menyetor uang ke dalam brankas perusahaan, kemudian difoto dan dilaporkan ke atasan lewat pesan singkat grup. 

"Dia hanya pura-pura masukkan uangnya ke brankas. Setelah itu diambil lagi untuk digunakan pribadi," ucap Wempy. 

Perbuatan CE membuat perusahaan merugi hingga melaporkan hal itu ke Polresta Balikpapan. "Dari laporan itu kami langsung mengamankan pelaku. Sejauh ini ada lima korban," kata Wempy.

Polisi menetapkan CE sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut