Bidang Energi Jadi Perhatian, Pemprov Kaltim Usulkan Infrastruktur Listrik dan Gas ke Pusat
Dalam Ingub ini, sambungnya, pemberlakuannya sejak diterbitkan per 24 Mei 2022 hingga 6 Juni 2022. Adapun daerah yang diberlakukan PPKM Level 3, 2 dan 1, yakni Level 2 bagi tiga wilayah yakni Kabupaten Mahakam Ulu, Kutai Barat dan Kutai Timur.
Sedangkan Level 1 diberlakukan kepada tujuh wilayah di antaranya Kabupaten Paser, Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, Berau, Balikpapan, Samarinda dan Bontang.
"Ingub ditujukan kepada seluruh bupati, wali kota, camat, kepala desa dan lurah se Kaltim,” bebernya.
Selanjutnya, kata bapak yang akrab disapa Ivan ini, Bupati dan Wali Kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM level 1 dan level 2.
Ivan menambahkan berbagai hal yang belum ditetapkan dalam Ingub, sepanjang terkait PPKM level satu dan level dua pada kabupaten dan kota tetap berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2022 tentang PPKM level 3, 2, dan 1.(*)
Editor : Febrian Putra