get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Reni Rahmawati Korban TPPO Modus Kawin Kontrak ke China, Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka

Kasus Perdagangan Orang di Kukar Terbongkar, 5 Muncikari Jual Gadis Muda Ditangkap

Sabtu, 17 Juni 2023 - 10:44:00 WIB
Kasus Perdagangan Orang di Kukar Terbongkar, 5 Muncikari Jual Gadis Muda Ditangkap
Kasus Perdagangan Orang di Kukar Terbongkar, 5 Muncikari Jual Gadis Muda Ditangkap (Foto: iNews/Dzul Ash)

Adapun barang bukti kasus TPPO yang diamankan Polres Kukar, di antaranya uang tunai sebesar Rp 1,334 juta, 4 unit telepon seluler, dan dua buku catatan yang berisi hasil eksploitasi terhadap korban.

Kelima pelaku akan dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO sebagaimana diubah oleh Pasal 76 huruf I dan Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. 

Ancaman hukuman tindak pidana ini adalah minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut