Kasus Korupsi Proyek Septic Tank, 2 ASN Nunukan Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, kata dia, menyebabkan negara dirugikan hingga Rp3.634.500.000.
"Ditetapkan keduanya sebagai tersangka setelah tim penyidik dari Kejari Nunukan mengembangkan penyidikan dan menemukan alat bukti atas keterlibatan dan peran keduanya pada kasus tersebut," katanya, Rabu (23/11/2022).
Ia menjelaskan, di antara bukti kesalahan yang ditimpakan adalah penyalahgunaan kewenangan jabatan seperti yang dilakukan EI yang juga bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) sejak 2018 – 2020 lalu.
Saat ini, kedua tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIB Nunukan bersama tersangka lain yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka yakni MA, YU, MS dan KS sehingga total tersangka saat ini berjumlah enam orang.
Editor: Candra Setia Budi