get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO, Selamatkan 189 Pekerja Migran Sepanjang 2025

Jual Remaja di MiChat Rp1,5 Juta Sekali Kencan, Pemuda di Samarinda Ditangkap

Rabu, 28 Juni 2023 - 17:20:00 WIB
Jual Remaja di MiChat Rp1,5 Juta Sekali Kencan, Pemuda di Samarinda Ditangkap
Pemuda di Samarinda ditangkap polisi lantaran diduga menjadi muncikari yang menjual remaja sebagai PSK di MiChat. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

SAMARINDA, iNews.id - Pemuda berinisial MM (20) ditangkap polisi di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Dia diduga merupakan muncikari yang menjual jasa remaja inisial GL (16) sebagai pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat.

“Kami berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MM yang mempekerjakan seorang wanita di bawah umur berinisial GL (16) dengan menggunakan aplikasi MiChat sebagai Pekerja Seks Komersial,” ujar Wakapolresta Samarinda, Eko Budiarto, Rabu (28/6/2023).

Dia mengatakan, pelaku menjalankan aksinya pada hari Minggu (18/6/2023), sekitar pukul 01.00 WITA, bertempat di salah satu hotel di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda.

Dalam memperkerjakan anak di bawah umur, pelaku menggunakan aplikasi MiChat. Sebelum pelaku menawarkan korban kepada orang lain, dia sudah menyiapkan korban untuk menunggu tamu.

Kemudian di aplikasi tersebut pelaku menggunakan foto korban untuk ditawarkan kepada orang lain. Ketika ada orang yang bertanya di akun MiChat tersebut, pelaku langsung memberikan tarif harga, beserta mengirimkan foto korban kepada tamu atau konsumen di aplikasi tersebut.

“Apabila disetujui dengan tarif yang pelaku berikan, pelaku langsung memberikan lokasi tempat untuk tamu bertemu dengan korban, dan apabila tamu sudah bertemu korban untuk melakukan hubungan badan tarif yang di berikan langsung di serahkan kepada korban atau tamu memberikan tarifnya kepada pelaku,” kata Eko.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, korban ditawarkan kepada tamu dengan tarif yang berbeda sesuai durasi, yakni untuk waktu panjang lama enam jam sebesar Rp1,5 juta. Dari jumlah itu, pelaku mendapat keuntungan Rp300.000.

Sedangkan untuk waktu kencan paling pendek, dipatok tarif sebesar Rp400.000 dan pelaku mendapat keuntungan Rp50.000.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut