get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Bontang Samarinda yang Jarang Diketahui, Cocok untuk Road Trip!

IRT di Bontang Curi Handphone, Ngaku Barang Temuan di ATM saat Ditangkap

Senin, 03 April 2023 - 10:50:00 WIB
IRT di Bontang Curi Handphone, Ngaku Barang Temuan di ATM saat Ditangkap
IRT di Bontang Curi Handphone, Ngaku Barang Temuan di ATM saat Ditangkap (Foto: Dok Polda Kaltim)

Dari pengakuan tersangka, ponsel itu dia dapatkan di ATM seberang kantor korban. Namun sayangnya bukannya mengembalikan kepada yang memiliki, tersangka justru membawa ponsel tersebut ke konter untuk diinstall ulang.

“Ada unsur memiliki itu,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, dia dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.

“Ancaman minimal 3 tahun penjara,” katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut