IRT di Bontang Curi Handphone, Ngaku Barang Temuan di ATM saat Ditangkap
Senin, 03 April 2023 - 10:50:00 WIB
Dari pengakuan tersangka, ponsel itu dia dapatkan di ATM seberang kantor korban. Namun sayangnya bukannya mengembalikan kepada yang memiliki, tersangka justru membawa ponsel tersebut ke konter untuk diinstall ulang.
“Ada unsur memiliki itu,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, dia dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
“Ancaman minimal 3 tahun penjara,” katanya.
Editor: Nani Suherni