get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap, Ini Motif Guru Ponpes di Samarinda Aniaya 3 Santri hingga Lebam

Guru Ponpes di Samarinda Aniaya 3 Santri hingga Lebam

Jumat, 10 Maret 2023 - 10:32:00 WIB
Guru Ponpes di Samarinda Aniaya 3 Santri hingga Lebam
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan oknum guru aniaya tiga santrinya hingga lebam. (Foto:Antara/Ist)

 
Kepada polisi, kata dia, ZH mengaku bahwa dirinya tidak pernah melakukan kekerasan sebelumnya. Hanya memberikan hukuman seperti membersihkan kamar mandi.
 
"Lantaran kadung kesal, sehingga pelaku terpaksa melakukan kekerasan, dengan tujuan memberikan efek jera," ungkapnya. 
  
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa hanger baju, rotan, wadah untuk penyemprotan, dan teko.
 
Atas tindakan kekerasan yang dilakukannya, ZH dikenakan Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76c Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga Tahun  enam bulan.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut