Gunakan Batu Mustika Merah Delima, Komplotan Penipu Gasak Emas IRT Senilai Rp80 Juta
Modus pelaku menyewa sebuah angkot (korban) di Pasar Pagi. Sementara tiga rekannya mengendarai mobil mereka Daihatsu Xenia KT 1573 LA warna hitam.
"Kemudian satu persatu pelaku ini naik ke angkot dan pura-pura tidak saling mengenal. Setelah itu mereka pun menjalankan peran masing-masing," ujarnya.
Pelaku bernama Andi Arul (44) berperan sebagai ahli pengobatan alternatif, yang merupakan residivis kasus yang sama. Lalu M Rusli (39) sebagai mediator untuk meyakinkan korbannya yang juga residivis. Sedangkan Hasriadi (20) sebagai sopir angkot dan Rival (21) yang mengemudikan mobil Xenia.
"Salah satu pelaku atas nama Andi mengatakan batu mustika merah delima ini bisa menyembukan berbagai penyakit, dan pelaku lainnya membuat korban yakin dengan bujuk rayunya. Kalau batu ini obat diatas segala obat, juga bisa menambah rezeki," ungkapnya.
"Kemudian pelaku lain berkata supaya obatnya lebih manjur harus mensucikan perhiasan, karena katanya penyakit ini ada dua yaitu dari tubuh dan barang bawaan," sambungnya.
Setelah berhasil, pelaku pun langsung melarikan diri dan meninggalkan korban di dalam angkot tersebut dengan menggunakan mobil Xenia
"Perhiasan emas yang diambil 12 gelang ukuran besar dan kecil serta tiga cincin, dengan kerugian berkisar Rp 80 jutaan," terangnya.
Dia mengatakan komplotan ini sudah lama melakukan aksinya di berbagai wilayah.
"Dia juga beraksi di daerah lain, termasuk Balikpapan dan ini masih kami dalami lagi," pungkasnya.
Editor: Dita Angga Rusiana