Gunakan Batu Mustika Merah Delima, Komplotan Penipu Gasak Emas IRT Senilai Rp80 Juta
SAMARINDA, iNews.id - Polisi meringkus empat orang komplotan penipu bermodus pengobatan alternatif menggunakan batu mustika merah delima. Komplotan tersebut diketahui mencuri emas seorang ibu rumah tangga (IRT) senilai Rp80 juta.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Noordianto mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya laporan seorang IRT bernama Hj Wati.
Korban melaporkan jika dirinya telah dihipnotis di dalam sebuah angkot warna merah trayek B di Jalan Pemuda Kecamatan Sungai Pinang sekitar pukul 14.00 WITA.
"Tetapi, itu adalah perbuatan tipu muslihat para pelaku saja. Jadi korban ini awalnya naik dari Pasar Pagi, kemudian dibawa keliling hingga ke Jalan Pemuda," katanya, Rabu (13/4/2022).
Berdasarkan keterangan korban polisi berhasil mendapatkan ciri-ciri keempat pelaku yang telah melakukan aksi penipuan tersebut.
"Kami langsung melakukan penyelidikan terhadap komplotan ini," tuturnya.
Kemudian pada Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 11.00 WITA, keempat pelaku berhasil diamankan di Jalan Panglima Batur, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
"Saat itu mereka mau mencari sasaran lagi, dan kami amankan barang bukti berupa mobil xenia KT 1573 LA warna hitam, batu mustika merah delima, amplop coklat kumal berisi 6 gelang imitasi, tiga pecahan Rp1.000 dan dua pecahan Rp500 rupiah, dua buah baut dan pecahan batu," bebernya.
"Sementara emas yang diambil dari korban (Hj.Wati) telah dijual para pelaku, karena kejadian 16 Februari," sambungnya.
Editor: Dita Angga Rusiana