Fakta Pratu K Bacok Komandan dengan Mandau, Kesal Dipukul hingga Terancam 10 Tahun Penjara

2. Korban
Dia mengatakan, akibat kejadian itu, Kopda A mengalami luka bacokan pada bagian kepala dan tangan.
Saat ini, sambungnya, korban masih dirawat di rumah sakit Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan dan kondisinya sudah membaik.
"Untuk kondisi korban sekarang dirawat di rumah sakit dan sudah membaik sekarang sudah di ruang perawatan," ungkapya
3. Terancam dipecat dan di penjara
Untuk Pratu K, kata dia, pelaku saat ini sudah ditahan di Pomdam VI Mulawarman untuk diproses hukum.
Taufik memastikan bahwa Pratu K akan dipidana tindak penganiayaan dengan ancaman 10 tahun penjara. Bukan itu saja, pelaku juga terancam diberhentikan dari militer.
"Pelaku sendiri saat ini sudah ditahan di Pomdam VI Mulawarman untuk dilaksanakan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, untuk pasal yang dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 106 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, ya itu salah satu ancaman, kalau terbukti bersalah bisa diberhentikan," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi